KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Malaysia akan menentukan keputusan permohonan gereja Katolik untuk mendapatkan hak menggunakan kata Allah dalam penerbitan mingguan Majalah mingguan Katolik Herald, pada 5 Mei mendatang.
Hakim Lau Bee Lan akan menetapkan keputusan tersebut setelah mendengar pendapat kedua pihak, tulis Utusan Malaysia, Rabu (30/4/2008).
Gereja Katolik sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan karena Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia melarang penggunaan kata Allah dalam penerbitan majalah yang dibaca 850 ribu umat Katolik dan ditulis dalam bahasa Inggris, Melayu, China dan Tamil itu. Mereka menilai larangan itu adalah ilegal karena kata Allah bukan ekslusif agama Islam, tapi juga Katolik.
Dalam gugatan itu, Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan Kerajaan Malaysia menjadi tergugat.
Pihak tergugat mengatakan, mingguan Katolik itu telah menerima izin penerbitan dari Departemen Keselamatan Dalam Negeri dan dalam UU penerbitan itu sudah memiliki panduan tersendiri.
Sebelum memutuskan persoalan tersebut, hakim juga akan mendengarkan pendapat-pendapat para ahli.
(fit)
International
Malaysia Akan Putuskan Penggunaan Kata Allah di Majalah Katolik
Rabu, 30 April 2008 - 11:16 wib
Berita Lain
-
02/12/2008 - 10:44:41 wib
AS Sudah Ingatkan India, Mumbai akan Diserang -
02/12/2008 - 10:02:20 wib
Ledakan di Bandara Don Muang Bangkok, 1 Tewas -
02/12/2008 - 09:39:05 wib
Kirim Bantuan ke Gaza, Kapal Libya Dicegat Israel -
02/12/2008 - 09:26:59 wib
Sistem Pertahanan Rudal Rusia Lebih Canggih dari AS