2 TKI di AS Gugat Majikan
Rabu, 23 Juli 2008 - 12:08 wib
Ahmad Dani - Okezone
Berita Lainnya
-
18/08/2008 - 00:02:44 wib
Ibu di Mesir Lahirkan Bayi Kembar Tujuh -
17/08/2008 - 14:41:53 wib
Pesawat Qantas Delay 15 Jam -
17/08/2008 - 12:26:32 wib
Perang Dingin Berakhir, Kebencian Baru Meletus -
17/08/2008 - 11:33:25 wib
Perjanjian Damai, Rusia Masih Setengah Hati
Pengadilan perkara sipil di pengadilan federal Central Islip pada Selasa kemarin, menuntut pasangan tersebut hingga jutaan dolar. Demikian dikutip Associated Press, Rabu (23/7/2008).
Jaksa penuntut mengatakan pasangan suami istri Varsha Sabhnani dan suaminya, Mahender, masuk dalam kriteria organisasi pemeras tenaga kerja asing karena keduanya melakukan konspirasi secara illegal mengeksploitasi dua TKI.
Jaksa penuntut mengatakan, pasangan itu hingga saat ini belum memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan.
Atas tindakan ini Sabhnanis dihukum dengan undang-undang perburuhan. Varsha Sabhnani dipenjara selama 11 tahun dan suaminya dihukum 3 tahun empat bulan.
(ahm)


