2 TKI di AS Gugat Majikan
Rabu, 23 Juli 2008 - 12:08 wib
Ahmad Dani - Okezone
Berita Lainnya
NEW YORK - Dua tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Amerika Serikat, mengajukan gugatan perkara sipil kepada dua majikannya -- yang merupakan orang kaya -- karena telah memperkerjakan mereka seperti budak.

Pengadilan perkara sipil di pengadilan federal Central Islip pada Selasa kemarin, menuntut pasangan tersebut hingga jutaan dolar. Demikian dikutip Associated Press, Rabu (23/7/2008).

Jaksa penuntut mengatakan pasangan suami istri Varsha Sabhnani dan suaminya, Mahender, masuk dalam kriteria organisasi pemeras tenaga kerja asing karena keduanya melakukan konspirasi secara illegal mengeksploitasi dua TKI.

Jaksa penuntut mengatakan, pasangan itu hingga saat ini belum memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan.

Atas tindakan ini Sabhnanis dihukum dengan undang-undang perburuhan. Varsha Sabhnani dipenjara selama 11 tahun dan suaminya dihukum 3 tahun empat bulan.
(ahm)
250x208 250x250