JEMBRANA - Menjelang penutupan konferensi PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC) di Nusa Dua, Bali, hari ini, pengamanan pintu masuk ke pulau Bali melalui pelabuhan Gilimanuk diperketat. Akibatnya penumpang maupun pengendara sepeda motor yang akan masuk ke Bali harus berjalan merayap untuk diperiksa surat-suratnya dan barang bawaannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Jumat (14/12/2007), aparat yang melakukan penjagaan di pintu masuk Bali barat itu, mendapati 19 buah senjata tajam jenis keris 14 buah, parang 2 buah, dan mata tombak 3 buah.
Sajam yang akan diselundupkan ke Bali itu dibawa oleh Mohamad Farid Fahmi (29) asal Biting, Arjasa, Jember. Saat masuk ke Bali, Fahmi mengendarai sepeda motor supra warna biru nopol DK 2881 HC.
Penangkapan terhadap pembawa sajam tersebut bermula dari kecurigaan polisi atas barang bawaan pelaku. Tanpa basa-basi, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tas raket tennis yang digunakan pelaku untuk membawa sajam miliknya.
Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan barang yang akan dijual sebagai barang antik di kawasan Legian, Badung itu cukup rapi. Pelaku membungkus sajam miliknya itu dengan celana, pakaian bahkan celana dalam, kemudian sajam tersebut ditata rapi di dalam tas.
Ketika diperiksa oleh polisi, Fahmi mengaku, sudah empat tahun menekuni jual beli barang antik seperti keris, parang, dan tombak. Dan selama itu, juga dia tidak pernah tertangkap oleh polisi.
Dia mengaku, sebelum naik kapal di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, tidak mendapatkan pemeriksaan terlalu ketat dari aparat yang melakukan penjagaan dalam rangka mendukung pengamanan KTT UNFCCC. Sehingga, dirinya berhasil lolos hingga di Gilimanuk, Bali.
"Saya langsung masuk saja, tidak diperiksa sama sekali. Petugas hanya melakukan pemeriksaan KTP saya saja," ujarnya. Demi keamanan, akhirnya Fahmi langsung digelandang ke kantor KP3 Laut Gilimanuk guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kepala KP3 Laut Gilimanuk, AKP Mahfud Didik Wiratmoko mengungkapkan, meski sajam yang dibawa oleh Fahmi ada surat keterangan dari Polsek Arjasa, Jember. Tapi menurut Didik, pelaku tetap diproses dan dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951. Alasannya surat keterangan dari Polsek Arjasa hanya keterangan asal-usul barang saja, dan bukan surat izin membawa sajam.
"Membawa sajam masuk ke daerah lain memang melanggar aturan, jadi kita tetap melakukan pemrosesan," ungkapnya.
Sementara itu Wakapolres Jembrana, Kompol I Bagus Rai Irianta mengatakan, pihaknya sudah sejak awal melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap barang maupun orang yang masuk ke Bali. Terlebih dengan momentum pertemuan PBB tentang perubahan iklim di Nusa Dua. "Sampai hari akhir KTT, kita tetap melakukan pemeriksaan secara ketat di Gilimanuk," ujarnya.
Selama 14 diselenggarakan UNFCCC, kasus yang menonjol di Gilimanuk adalah penemuan sajam berupa keris dan beberapa pendatang yang masuk ke Bali dengan menggunakan KTP palsu.
"Banyak sekali pendatang yang akan masuk ke Bali membawa KTP, tapi fotonya tidak sesuai. Maka dengan koordinasi dengan Satpol PP Jembrana, kita mengembalikan mereka ke Jawa," ungkapnya.
Menurut Irianta, pemeriksaan di pintu masuk Bali itu tidak hanya dengan pemeriksaan kendaraan saja, tapi petugas juga melakukan pemeriksaan badan. Untuk pemeriksaan kendaraan box yang akan masuk ke Bali, jajaran Polres Jembrana juga mensiagakan anjing pelacak.
"Mobil box dan barang paketan selalu kita periksa dengan anjing pelacak Sajam dan bahan peledak. Tapi sejauh ini belum ada peledak yang dikirimkan oleh pengacau keamanan ke Bali," terang Irianta.
(Hendrik Indra Dwi Yulianto/Sindo/kem)