Alfredo Cristiani tak lama setelah terpilih pada pemilihan presiden El Salvador putaran kedua 1994 silam/Getty Image
MADRID - Kelompok hak asasi manusia Amerika Serikat dan Spanyol Kamis kemarin mengajukan tuntutan kepada mantan presiden El Salvador Alfredo Cristiani terkait kasus kemanusiaan saat perang sipil dua puluh tahun lalu.
Seperti diberitakan CNN, Jum'at (14/11/2008), Cristiani diduga terlibat dalam pembunuhan enam pendeta Jesuit, pembantu, dan sorang anak berusia perempuan saat perang sipil yang melanda El Salvador. Selain itu, sebanyak 14 mantan pejabat militer juga dituntut atas tuduhan kejahatan perang, pembunuhan, dan terorisme pada November 1989.
Sebagian besar pendeta yang dibunuh merupakan kelahiran Spanyol. Mereka dibunuh di tumah masing-masing di Central American University, ibu kota El Salvador, San Salvador. Sebuah laporan mengungkap, sebelum dibunuh mereka disiksa terlebih dulu.
Saat perang sipil yang berlasngsung selama 12 tahun tersebut, sebanyak 75.000 orang tewas. Perang terjadi antara gerilyawan kelompok kiri yang melawan pemerintahan konservatif yang didukung AS.
Tuntutan pernah diajukan kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Madrid. Pada 1991 dua pejabat militer El Salvador dinyatakan bersalah atas pembunuhan pendeta, namun dibebebaskan pada 1993 di bawah pengawasan amnesti internasional yang disetujui dewan nasional. Kasus disidangkan di Madrid karena mereka juga tersangkut kasus hak asasi manusia tingkat tinggi lainnya.
Grup kemanusiaan yang mengajukan tuntutan adalah Center for Justice yang berbasis di San Francisco dan Accountability and the Spanish Association for Human Rights. Proses pengadilan Cristian bersama para mantan pejabat militer bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan bulanan.
Spanyol dan El Salvador memiliki perjanjian ekstradisi, pengacara dari Center for Justice and Accountability mengatakan kepada CNN, mereka mengkhawatirkan lamanya proses pengadilan ini akan memberikan kesempatan mereka untuk melarikan diri ke luar El Salvador. Jika terbukti bersalah, mereka akan mendekam di penjara selama 30 tahun. (ton)