Getting Time...

Mas Selamat Kastari Dibui 2 Tahun

Anton Suhartono
Rabu, 27 Mei 2009 16:07 wib
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menahan tersangka teroris Mas Selamat Kastari dengan hukuman dua tahun penjara. Kastari ditangkap di Johor, Malaysia, awal Apri lalu.

Dilaporkan kantor berita Bernama yang mengutip sumber pemerintah Malaysia, Kastari ditahan selama dua tahun di bawah undang-undang Internal Security Act (ISA). Dalam UU itu disebutkan, otoritas berhak melakukan penahanan tanpa melalui persidangan.

"Selama penahanan, Kastari akan melakukan program rehabilitasi, termasuk dialog dengan tokoh agama Islam," kata sumber itu yang juga dikutip Reuters, Rabu (27/5/2009).

Kastari sempat melarikan diri dari penjara dengan pengamanan tinggi Whitley Road Detention Center, Singapura, pada 27 Februari 2008.

Pemerintah Singapura menuding Kastari bertanggung jawab atas serangkaian penyerangan di wilayah Asia Tenggara. Dia juga dituduh sebagai otak rencana pembajakan pesawat di Bandara Internasional Changi.

Sebelum ditahan Singapura, Kastari ditangkap polisi Indonesia pada Januari 2006, yang kemudian menyerahkannya kepada pemerintah Singapura.(ton)
TWITTER »
twit