KUALA LUMPUR - Malaysia akan mengubah peraturan perburuhan dengan memberi hari libur pekanan bagi tenaga kerja asing. Peraturan itu dikeluarkan menyusul banyaknya tekanan dari organisasi kemanusiaan.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam seperti dikutip The Straits Times, Rabu (17/6/2009), mengatakan peraturan itu akan melindungi hak pekerja asing di sektor rumah tangga, di mana sebagian besar merupakan warga negara Indonesia.
Peraturan itu, lanjutnya, akan dibelarlakukan paling tidak akhir tahun ini.
Saat ini lebih dari 300.000 tenaga kerja Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan ketidakberesan dalam pekerjaan, seperti waktu kerja yang kelewat batas, upah yang tidak dibayar, hingga perlakuan kasar.
(ton)