KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan memberlakukan aturan libur bagi pekerja rumah tangga asing, paling tidak akhir tahun ini. Jika melanggar, majikan bisa didenda 10.000 ringgit atau sekira Rp29 juta.
Namun peraturan itu ditentang para agensi dan majikan. Mereka mengkhawatirkan, hari libur akan digunakan pekerja untuk melancong bahkan melarikan diri.
"Nampaknya aturan ini bagus. Namun jika Anda memberi banyak kebebasan kepada pekerja, ini akan memberi ruang bagi mereka untuk melarikan diri," ungkap Raja Zulkepley Dahalan, presiden Asosiasi Agensi Pekerja Rumah Tangga Malaysia (MAFHA) seperti dikutip The Straits Times, Rabu (17/6/2009).
Asosiasi yang dipimpin Dahalan menaungi 160 dari 360 agensi pekerja rumah tangga yang ada di Malaysia.
Pekerja rumah tangga didominasi warga Indonesia. Saat ini lebih dari 300.000 tenaga kerja Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan suasana kerja, seperti waktu kerja yang kelewat batas, upah yang tidak dibayar, hingga perlakuan kasar.
Kasus terakhir menimpa TKI 33 tahun, Siti Hajar, yang melarikan diri bulan lalu karena disiram majikannya dengan air panas. Majikan Siti Hajar menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara dan diharuskan membayar upah yang belum dibayarkan kepada Siti Hajar.
(ton)