Getting Time...

Obama Akan Tanda Tangani UU Anti-Rokok

Anton Suhartono
Senin, 22 Juni 2009 15:00 wib
Foto: Reuters
Foto: Reuters
WASHINGTON - Presiden Barack Obama, Senin ini, akan menandatangani undang-undang antirokok. UU tersebut akan memberi kewenangan bagi Badan Makanan dan Obat-obatan (FDA) Amerika Serikat mengatur peredaran rokok.

Diberitakan Associated Press, Senin (22/6/2009), Obama dijadwalkan menandatangani Family Smoking Prevention dan Tobacco Control Act di Rose Garden, Gedung Putih, Washington.

Dalam UU itu, FDA diberi kewenangan untuk membuat aturan pengurangan kadar nikotin pada produk-produk tembakau, seperti rokok. Selain itu, perusahaan rokok diharuskan mencantumkan tulisan peringatan bahaya merokok di bungkus produk mereka.

Hukum tidak akan melarang nikotin atau produk tembakau, namun FDA berhak membuat aturan terkait program iklan atau jenis pemasaran suatu perusahaan rokok, terutama untuk anak-anak.

Saat kampanye, Obama pernah mengatakan berjuang untuk berhenti merokok. Dia juga berjanji akan mengurangi kebiasaan merokok.

Sebagai penggantinya, Obama mengaku kerap mengunyah permen karet yang dianggap dapat menahan rasa kecanduan zat nikotin. Obama juga berjanji untuk tidak merokok selama berada di lingkungan Gedung Putih.

Pada 12 Juni lalu, Obama meminta kepada Kongres AS untuk memperketat regulasi terkait peredaran tembakau.

Obama meminta dibuat undang-undang pembatasan barang-barang berbahaya seperti tembakau yang dapat menimbulkan efek candu bahkan kematian.
(ton)
TWITTER »
twit