Getting Time...

Syekh Al Azhar: Burqa Tak Wajib dalam Islam

Nurfajri Budi Nugroho
Kamis, 25 Juni 2009 14:19 wib
(Al Arabiya)
(Al Arabiya)
KAIRO - Burqa bukanlah kewajiban dalam Islam, dan setiap negara memiliki hak untuk menerima atau melarang pemakaian penutup kepala.

Hal tersebut dikatakan Imam Besar al-Azhar University Syekh Mohammad Tantawi, merespons usulan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy kepada parlemen untuk melarang penggunaan burqa di seluruh Prancis.

Burqa merupakan pakaian yang menutupi perempuan dari kepala hingga jari-jari kakinya, serta menutupi wajah.

Perdebatan mengenai burqa telah meluas di Eropa, di mana negara-negara semacam Belanda telah melarang penggunaannya di kampus-kampus. Sementara media Inggris melaporkan bahwa warga Muslim dan non-Muslim meminta dikeluarkannya larangan penggunaan pakaian yang menutupi wajah.

"Setiap negara memiliki aturannya sendiri," kata Tantawi kepada Al Arabiya, yang dikutip pada Kamis (25/6/2009).

Tantawi menambahkan bahwa perempuan yang memakai burqa harus patuh pada aturan negara tempat mereka tinggal, khususnya karena itu bukanlah hal yang diwajibkan dalam Islam.

"Jilbablah yang diwajibkan. Artinya menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan tangan, serta tidak mengenakan pakaian yang ketat atau transparan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan tidak ada tempat bagi burqa karena merupakan simbol penindasan terhadap perempuan.

Dalam pidato yang disampaikan kepada parlemen, Sarkozy mendukung inisiatif para legislator yang prihatin dengan meningkatnya penggunaan burqa di Prancis.

"Isu burqa bukanlah isu keagamaan, ini adalah pertanyaan atas kebebasan dan harga diri perempuan," kata Sarkozy Senin waktu setempat, seperti dikutip dari Reuters.

"Burqa bukanlah simbol keagamaan, melainkan simbol penindasan atas kepatuhan perempuan. Saya ingin mengatakan dengan sungguh-sungguh bahwa itu tidak akan diterima di wilayah kita," kata Sarkozy yang disambut tepuk tangah meriah.
(jri)
TWITTER »
twit