JOHOR BARU - Pria jangan coba-coba berpakaian wanita, di Malaysia. Menggunakan pakaian wanita merupakan pelanggaran hukum dan hukumannya didenda 25 ringgit atau sekira Rp71.000.
Pengadilan Magistrate Johor Baru, seperti dikutip The Star, Selasa (14/7/2009), menyatakan seorang pria bernama Suseta terbukti melanggar hukum menggunakan pakaian wanita.
Hakim Hafizah Affif menyatakan, pria 26 tahun itu melanggar Pasal 21 Minor Offence Act tahun 1995 dengan hukuman denda maksimal 25 ringgit.
Suseta dapat memilih kurungan penjara selama 14 hari jika tidak ingin membayar denda.
(ton)