Getting Time...

Pria Berpakaian Wanita Didenda Rp71 Ribu

Anton Suhartono
Selasa, 14 Juli 2009 18:20 wib
Foto Ilustrasi : Watoday.com.au
Foto Ilustrasi : Watoday.com.au
JOHOR BARU - Pria jangan coba-coba berpakaian wanita, di Malaysia. Menggunakan pakaian wanita merupakan pelanggaran hukum dan hukumannya didenda 25 ringgit atau sekira Rp71.000.

Pengadilan Magistrate Johor Baru, seperti dikutip The Star, Selasa (14/7/2009), menyatakan seorang pria bernama Suseta terbukti melanggar hukum menggunakan pakaian wanita.

Hakim Hafizah Affif menyatakan, pria 26 tahun itu melanggar Pasal 21 Minor Offence Act tahun 1995 dengan hukuman denda maksimal 25 ringgit.

Suseta dapat memilih kurungan penjara selama 14 hari jika tidak ingin membayar denda.
(ton)
  • riza revita » 0 Tanggapan
    kebanyakan seorang pria yang melakukan perilaku seperti wanita dipengaruhi oleh faktor lingkungan,pergaulan sehari-hari,kelainan kejiwaan dari lahir dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama. sangsi dari masyarakat di negara indonesia biasanya pria yang perilakunya seperti wanita akan dikucilkan masyarakat.tapi di negara malaysia sudah ada sangsi hukumnya.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit