Hassan Mustafa Osama Nasr (Foto: BBC)
ROMA - Pengadilan Italia menyatakan 23 warga negara Amerika Serikat, 22 di antaranya adalah agen CIA, bersama dua agen rahasia Italia bersalah atas penculikan terhadap seorang ulama pada 2003.
Para agen itu didakwa menculik Hassan Mustafa Osama Nasr, dikenal sebagai Abu Omar, dari Milan dan mengirimnya ke Mesir, di mana dia disiksa. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2003. Penahanan dan penyiksaan terhadap Abu Omar berlangsung selama empat tahun.
Abu Omar adalah ulama kelahiran Mesir dan tinggal di Milan. Pemerintahan Obama mengungkapkan kekecewaan atas keputusan pengadilan itu.
"Kami kecewa dengan putusan itu," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ian Kelly di Washington, yang dikutip dari BBC, Kamis (5/11/2009).
Dia menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan menanti pendapat tertulis dari majelis hakim. Kelly juga mengatakan kemungkinan pengajuan banding.
Pengadilan yang dimulai pada Juni 2007 ini adalah yang pertama melibatkan program "rendisi luar biasa" CIA.
Di antara agen yang dinyatakan bersalah adalah kepala CIA di Milan, Robert Lady. Dia dihukum delapan tahun penjara, sementara 22 warga Amerika lainnya, salah satu di antaranya adalah kolonel angkatan udara, dihukum lima tahun penjara.
Pengadilan terhadap seluruh warga AS itu digelar secara in absentia, karena mereka belum diekstradisi dari AS ke Italia.
Kuasa hukum 23 warga AS itu menyatakan akan banding.
Sementara dua agen Italia, yang dituduh membantu penculikan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Pengadilan juga memutuskan para terhukum membayar USD1,5 juta (1 juta euro) atas kerugian yang dialami Abu Omar dan 500.000 euro kepada istrinya.
Juru bicara CIA George Little di Washington menolak berkomentar atas putusan itu. "CIA tidak berkomentar atas semua tuduhan seputar Abu Omar," kilahnya.(jri)