(Foto: Press TV)
NEW YORK - Majelis Umum PBB akan menggelar pemungutan suara atas resolusi yang menuntut Israel untuk menggelar penyelidikan tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza, Palestina.
Sebanyak 192 negara anggota akan memutuskan resolusi yang tidak mengikat pada hari ini, Kamis (5/11/2009).
Dikutip dari Press TV, laporan yang memberatkan Israel itu terutama menyoroti pelanggaran hukum internasional selama serangan mematikan oleh jet tempur Israel dan pasukan darat di Gaza. Serangan selama 22 hari itu menewaskan lebih dari 1.400 warga Palestina, kebanyakan warga sipil.
Komite PBB menuduh tentara Israel dengan sengaja menargetkan tempat yang diketahui untuk melindungi warga sipil. Israel juga dituduh menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng hidup.
Laporan itu membuat para pejabat Tel Aviv marah. Amerika Serikat juga menyuarakan dukungan penuh kepada rezim Israel dan berjanji tetap berada di sisi Tel Aviv dalam memerangi laporan PBB.
Rancangan resolusi Majelis Umum yang diperkenalkan negara-negara Arab dan Gerakan Non-Blok, yang mewakili 118 negara, menginginkan Sekjen PBB mengirim temuan dari laporan Goldstone kepada Dewan Keamanan, jika investigasi independen terhadap kejahatan perang Israel tidak digelar dalam tiga bulan.
Laporan yang didukung Dewan Hak Asasi Manusia PBB itu didasarkan atas 36 insiden selama perang Israel di Gaza. Disebutkan PBB tidak bisa menemukan sasaran-sasaran militer, untuk membenarkan serangan oleh pasukan Israel.(jri)