Getting Time...

Banding Suu Kyi Didengar

Fajar Nugraha
Sabtu, 05 Desember 2009 14:01 wib
Aung San Suu Kyi (Foto : AP)
Aung San Suu Kyi (Foto : AP)
YANGON - Mahkamah Agung Myanmar menyetujui untuk mendengar banding dari pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi. Pejuang demokrasi Myanmar tersebut sebelumnya dikenakan hukuman tahanan rumah selama 18 bulan sejak Agustus lalu, setelah seorang pria asal Amerika Serikat berenang ke rumahnya.

Kesediaan Mahkamah Agung Myanmar untuk mendengar banding dari Suu Kyi merupakan angin segar baginya, setelah Oktober lalu pengadilan negeri Myanmar menolak banding yang diajukannya.

Para pengacara peraih nobel perdamaian di tahun 1991 ini, diminta menyiapkan pembelaan sebelum pengadilan yang direncanakan berlangsung 21 Desember mendatang. Ini seperti beritakan AFP, sabtu, (5/12/2009).

Sejak pemerintah junta militer Myanmar menolak kemenangan mutlak National League for Democracy (NLD) yang dia pimpin pada pemilu Myanmar 1990 lalu, pemerintah junta militer Myanmar telah menjatuhkan hukuman tahanan rumah terhadap Suu Kyi selama 14 tahun terakhir. (faj)
(jri)
TWITTER »
twit