Ilustrasi : Corbis.com
PARIS - Jika Anda menghina suami atau istri Anda berulang kali, dan Anda tinggal di Prancis, maka Anda bisa diajukan ke pengadilan. Anda bisa dipenjara karena dakwaan melakukan kekerasan psikologis.
Saat ini pemerintah Prancis sedang mengusulkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) kekerasan psikologis ke parlemen. Jika disetujui maka warga Prancis harus menjaga diri agar tidak menyakiti pasangannya.
Meskipun ada protes yang menyebutkan bahwa negara telah masuk ke ranah privasi individu warganya. Tapi, Pemerintah Prancis sepertinya tak ambil peduli dan tetap melanjutkan RUU kekerasan psikologi antara pasangan suami-istri (pasutri) atau pasangan yang tinggal bersama.Tapi pertanyaannya, bagaimana menunjukkan kekerasan itu harus dibuktikan.
Banyak warga Prancis khawatir jika pengadilan akan mencari dakwaan berdasarkan klaim salah seorang pasangan yang bertengkar. Apalagi Pemerintah Prancis menyatakan bahwa kekerasan mental dan verbal terhadap pasangan dapat diajukan ke pengadilan meskipun tanpa tidak ada bukti yang tertinggal. Namun, mereka mengklaim bahwa korban kekerasan psikis akan mengalami gangguan psikologis.
Gabrielle -bukan nama sebenarnya- pekerja media berusia 30an, mengaku sering mendapat kekerasan psikologis dari mantan pasangannya. Dia pun mengaku tertekan dengan hal itu. “Saya mulai menderita kekerasan psikologis sejak saya hamil. Dia mengatakan saya sangat gemuk, saya bodoh,” katanya.
Ketika Gabrielle menantangnya, pasangannya justru berkata bahwa itu hanya lelucon. Anehnya, kekerasan verbal itu terus berlangsung. Suatu hari, dia bercerita bahwa mereka berbeda pendapat ketika berada di dalam mobil. Anehnya, si suami justru memukul kaca mobil hingga pecah. “Saya bilang, saya kira saya sudah gila. Dan dia berkata, ‘Oke, kamu gila? Saya akan mengantarkan kamu ke klinik psikiatri’.Dan itu dilakukannya,” kata Gabrielle.
Jika ada undang-undang yang bakal memenjarakan pelaku kekerasan psikologis, Gabrielle akan menuntut suaminya ke persidangan.
Meskipun dia mengetahui bahwa tuduhan itu sulit untuk dibuktikan.“ Minimal, UU itu bakal menjadi perlawanan saya pada orang yang berlaku kasar,” paparnya. Sementara, Psychiatrist Marie-France Hirigoyen memandang, UU baru itu cukup hati-hati karena dia khawatir akan disalahgunakan.
“Saya pikir penting untuk memiliki sebuah UU. Tapi, itu harus diformulasikan agar tidak terlalu banyak risiko untuk manipulasi kesalahan,” paparnya. Psikiatri ternama itu mengungkapkan korban kekerasan psikologis itu tidak memiliki tanda-tanda dan tidak ada bukti. Hirigoyen pun menyarankan agar jika terjadi kekerasan verbal dan psikis, korban merekam insiden tersebut sehingga bisa jadi bukti.
Sedangkan menurut salah seorang pengacara,Laurent Hincker, yang juga pendukung UU kekerasan psikologis, mengatakan itu bukan hanya kekerasan yang sulit untuk dibuktikan.“Banyak kekerasan yang sulit dibuktikan,seperti mengganggu di tempat kerja,” paparnya. (andika hm/Koran SI)(//rhs)