Getting Time...

Gunakan Cadar, Diancam Denda Rp9 Juta

Fajar Nugraha
Jum'at, 08 Januari 2010 11:42 wib
Gunakan cadar akan didenda di Prancis (Foto: AFP)
Gunakan cadar akan didenda di Prancis (Foto: AFP)
PARIS - Perempuan muslim Prancis yang mengenakan burga atau cadar diancam denda sebesar 750 euro atau sekira Rp9 Juta (Rp13,221 per euro). Denda ini tercantum dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh  anggota Parlemen Prancis dari partai UMP.

Sementara pria yang mendorong istrinya untuk menggunakan cadar juga dihadapkan pada denda yang lebih berat.

"Rancangan undang-undang ini melarang penggunaan cadar di muka publik, namun penggunaan cadar diperbolehkan jika berkaitan dengan upacara kebudayaan atau bahkan karnival," ucap anggota parlemen UMP Jean Francois Cope, yang memimpin pembentukan undang-undang tersebut seperti dikutip AFP, Jumat (8/1/2010).

Namun sebelum disahkan secara resmi, undang-undang ini akan diajukan ke depan Parlemen Prancis untuk diperdebatkan usai pemilihan regional Maret mendatang.

Sebelumnya partai UMP yang mendukung Nicolas Sarkozy sebagai Presiden Prancis menyatakan penggunaan cadar seharusnya dilarang sepenuhnya. Mereka berdalih pelarangan ini untuk menghormati kebebasan perempuan di Prancis. (faj)(rhs)
TWITTER »
twit