Kontroversi kata 'Allah' masih berlanjut (Ilustrasi: The Straits Times)
KUALA LUMPUR - Seorang warga Kristen di Malaysia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengembalikan CD atau cakram yang berisi lagu-lagu rohani yang di atasnya dicetak tulisan 'Allah'. Desakan ini menambah polemik perizinan penggunaan kata 'Allah' bagi warga nonmuslim di Negeri Jiran itu.
Seorang warga dari suku Melanau, Jill Ireland mengajukan tuntutan kepada pemerintah Malaysia untuk mengembalikan delapan cakram usai kembali dari Indonesia pada Mei 2008 lalu. Delapan cakram tersebut sebelumnya disita oleh pemerintah Malaysia karena pada sampulnya dicetak tulisan 'Allah'.
"Ireland meminta pemerintah Malaysia untuk mengembalikan cakram atau CD yang dia miliki. Selain itu Ireland juga menuntut kepastian jika dirinya bisa menggunakan kata 'Allah' dan menggunakan serta memiliki produk import guna membantunya menjalankan perintah agamanya," tegas pengacara Jill Ireland, Annou Xavier seperti dikutip AFP, Selasa (12/1/2010).
Xavier juga menambahkan, jika umat Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata 'Allah' sejak berabad-abad lalu.
Jill Ireland sendiri merupakan jemaah Gereja Sidang Injil Borneo (SIB). Salah satu Gereja SIB di wilayah Negeri Sembilan juga menjadi korban serangan terhadap delapan gereja di Malaysia, sejak Jumat 8 Januari lalu. Serangan terhadap Gereja SIB yang terjadi Senin 11 Januari, menyebabkan pintu gereja rusak.
Sementara sebelumnya Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan keadaan di negaranya dalam keadaan aman. Berbicara di depan perwakilan 10 media India, Najib mengutarakan Islam masuk ke Malaysia melalui proses yang damai, untuk itu kekerasan tidak menjadi bagian dari praktik Islam di Malaysia.
Aksi anarkis terhadap delapan gereja di Malaysia dipicu keputusan pengadilan tinggi Malaysia pada 31 Desember lalu, yang mengizinkan penggunaan kata 'Allah' bagi warga nonmuslim Malaysia. Meski pemerintah telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, warga muslim Malaysia masih dilanda amarah atas keputusan itu. (faj)(rhs)