Lokasi ditangkapnya warga AS di Korut (Ilustrasi: AFP)
SEOUL - Pemerintah Korea Utara menyatakan jika pihaknya kini menahan seorang warga Amerika Serikat (AS) yang diketahui secara ilegal melewati perbatasan wilayah mereka. Warga AS itu diketahui masuk ke wilayah Korut yang berbatasan dengan China.
Seperti dilansir AFP, Kamis (28/1/2010), pria yang tidak diketahui namanya tersebut, ditahan oleh pihak berwenang Korea Utara pada hari Senin 25 Januari lalu. Kini warga AS itu sedang menjalani proses penyelidikan oleh pihak berwenang setempat.
Masih belum jelas apakah warga AS yang ditangkap tersebut memiliki kaitan dengan seorang misionaris yang ditahan Korut pada 25 Desember lalu. Sebelumnya Robert Park yang juga berkewarganegaraan AS, ditangkap saat berusaha memasuki wilayah Korut melalui sebuah sungai yang membeku dari China.
Park melintasi sungai tersebut pada Hari Natal lalu sebagai upaya protes melawan kekuasaan represif dari Presiden Korut Kim Jong Il. Park mengklaim jika dirinya mendapatkan visi atas pemebebasan Korea Utara melalui Tuhan, dan memicunya untuk melakukan aksi ilegal tersebut.
Hingga kini Pemerintah AS terus mengusahakan pembebasan Park melalui Kedutaan Swedia di Pyongyang. Sementara mengenai warga AS yang baru saja ditahan ini, pihak kedutaan AS di Seoul, Korea Selatan masih menolak untuk berkomentar. (faj)(rhs)