Yim Pek ha bersama suami (Foto: The Star)
KUALA LUMPUR - Nirmala Bonat, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disiksa oleh majikannya saat bekerja di Malaysia, melayangkan tuntutan ganti rugi kepada mantan majikannya.
Nirmala melayangkan tuntutan atas rasa sakit dan penderitaan yang dialaminya saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Yim Pek Ha. Selama sembilan bulan bekerja, Nirmala selalu menjalani penyiksaan dari Yim bersama suaminya.
TKI yang kini berusia 26 tahun tersebut menuntut kerugian atas biaya pengobatan, rasa malu, serta kesedihan yang mendalam. TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta ganti rugi atas luka permanen dan biaya transpor yang ia keluarkan.
Perempuan yang kini sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Tuapakas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT ini, menuntut kerugian sebesar 28,545 ringgit atau sekira Rp78,6 juta (Rp2,756 per ringgit). Ganti rugi itu untuk membayar gaji yang belum ia terima hingga kini.
Selain itu Nirmala juga meminta ganti sebesar 10,616 ringgit atau sekira Rp29,2 juta, untuk pengeluaran lain. Dia meminta pihak pengadilan untuk menerima tuntutan ini, dan segera melayangkannya kepada Yim Pek Ha. Dalam tuntutan ganti ruginya Nirmala menyebutkan Yim dan suaminya Hii Ik Ting sebagai terdakwa.
Tuntutan ganti rugi ini sendiri telah diajukan oleh pengacara Nirmala, yakni M Kavimani kepada pengadilan tinggi Sipil Malaysia, pada hari ini pukul 10.40 pagi waktu setempat. Kavimani sendiri berencana untuk memberikan berkas tuntutan kepada Yim dan suami, minggu depan. Demikian diberitakan The Star, Kamis (28/1/2010).
Yim yang seorang mantan pramugari saat ini masih menjalani proses banding atas hukuman 12 tahun yang ia terima dari pengadilan tinggi Malaysia. Namun menurut pengacara Nirmala, proses peradilan kriminal Yim tidak berpengaruh atas tuntutan ganti rugi dari TKI tersebut.
Nirmala Bonat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Yim sejak September 2003 hingga 17 Mei 2004, melalui perusahaan penyalur tenaga kerja AZ Sdn Bhd. TKI malang tersebut mengaku disiksa dengan cara disetrika pada sekujur tubuhnya oleh mantan majikannya tersebut.
Pada 3 Desember tahun lalu, mantan majikan Nirmala Yim yang terbukti melakukan tindakan penyiksaan terhadapnya, dikurangi masa tahanannya dari 18 tahun menjadi 12 tahun hukuman penjara menyusul bandingnya yang disetujui oleh pengadilan tinggi Malaysia. (faj)(rhs)