Getting Time...

Pengadilan Anwar Hadirkan Saksi Pelapor

Fajar Nugraha
Rabu, 03 Februari 2010 12:44 wib
Anwar Ibrahim (Foto: AFP)
Anwar Ibrahim (Foto: AFP)
KUALA LUMPUR - Proses pengadilan kasus sodomi mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim berlanjut hari ini. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berjalan Selasa 2 Februari kemarin, sempat tertunda setelah pengadilan menentukan kepastian izin penggunaan bukti baru yang dikeluarkan oleh tim pengacara Anwar.

Tim penuntut yang diketuai oleh Datuk Mohammed Yusof Zainal Abiden, menyatakan jika Mohd Saiful Bukhari Azlan akan maju pertama kali di muka pengadilan.

Saiful Bukhari Azlan merupakan pelapor kasus sodomi yang dituduhkan kepada Anwar Ibrahim tersebut. Dalam tuduhannya, Saiful menyatakan, jika mantan petinggi Partai UMNO tersebut melakukan sodomi terhadapnya di Kondominium Desa Damansara Unit 11-5-1, Bukit Damansara pada 26 Juni 2008 lalu.

Akibat tuduhan Saiful Azlan tersebut, kini Anwar Ibrahim dihadapkan pada ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta hukuman cambuk. Demikian diberitakan The Star, Rabu (3/2/2010).

Anwar sendiri mengaku memiliki bukti baru mengenai kasusnya ini. Anwar mengaku memiliki bukti jika PM Najib Razak beserta istrinya Rosmah, terlibat dalam kasus ini. Pemimpin oposisi Malaysia tersebut memiliki bukti jika mantan ajudannya, Saiful, mengunjungi Razak dan istrinya, beberapa hari sebelum tuduhan sodomi tersebut dilayangkan.

Atas bukti ini, mantan tokoh politisi UMNO tersebut berencana akan menghadirkan Najib beserta istri sebagai saksi. Najib sendiri mengakui jika Saiful memang datang menemui dirinya. Namun pertemuan tersebut berlangsung guna membicarakan isu beasiswa di universitas. (faj)(rhs)
TWITTER »
twit