Getting Time...

5 Konspirator Teror Sidney Dipenjara 21 Tahun

Fajar Nugraha
Senin, 15 Februari 2010 12:12 wib
Polisi menemukan bahan peledak pada 2005 lalu (Foto: Getty Images)
Polisi menemukan bahan peledak pada 2005 lalu (Foto: Getty Images)
SIDNEY - Lima orang yang dituduh melakukan konspirasi untuk melakukan aksi teror di Sidney, Australia, dijatuhkan vonis hukuman penjara antara 17 hingga 21 tahun.

Kelima tersangka tersebut dinyatakan bersalah setelah kedapatan memiliki panduan instruksi untuk membuat bom dan bahan peledak kimia. Pihak penuntut umum sebelumnya juga menuduh kelima orang tersebut berencana untuk melakukan serangan sebagai protes menentang keterlibatan Australia atas perang di Irak dan Afghanistan.

Hakim yang memimpin persidangan atas kelima tersangka ini Anthony Whealy menyatakan, tindakan para tersangka ini dimotivasi oleh tindakan intoleran dari keyakinan yang mereka anut. Mereka juga dianggap menyebabkan ancaman terhadap Pemerintahan Australia, pemimpin serta hukum yang berlaku di Negeri Kangguru tersebut. Demikian diberitakan BBC, Senin (15/2/2010).

Kelima tersangka yang sengaja identitasnya tidak diumumkan tersebut, ditangkap pada tahun 2005 lalu. Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik toko senjata dan toko alat perkakas. Pemilik toko tersebut curiga jika kelimanya membeli senjata dan bahan kimia dalam jumlah besar.

Para tersangka diyakini berniat untuk melakukan serangan terhadap fasilitas publik yang ada di Australia. Namun pengadilan belum mau menyimpulkan jika kelima berniat untuk melakukan tindak pembunuhan kepada warga, meskipun yang mereka rencanakan dapat menyebabkan jatuhnya korban jika benar terjadi.

Pihak penuntut juga menemukan jika seorang tersangka sempat menjalani pelatihan teror di tempat kelompok Laskhar e Thaiba, Pakistan. Ia juga membangun pusat pelatihan bergaya militer di New South Wales untuk melatih tiga tersangka lainnya.

Atas vonis bersalah ini, lima tersangka yang berumur antara 25 hingga 44 tahun, akhirnya diberikan hukuman penjara dari 17 hingga 21 tahun. Mereka pun tidak diberi hak untuk bebas atas jaminan ataupun memperoleh hak bebas bersyarat. (faj)(rhs)
TWITTER »
twit