Getting Time...

Pertemuan SBY-Rudd, Diharapkan Bahas Bali Nine

Fajar Nugraha
Selasa, 09 Maret 2010 13:28 wib
Dua tersangka Bali Nine dalam intaian polisi (Foto: Wikipedia)
Dua tersangka Bali Nine dalam intaian polisi (Foto: Wikipedia)
CANBERRA - Ayah tersangka kasus narkoba di Bali, yang lebih dikenal dengan sebutan Bali Nine, berharap Perdana Menteri Australia Kevin Rudd bersedia untuk membicarakan nasib anaknya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kunjungannya ke Australia.

Scott Rush yang saat ini sedang ditahan di Penjara Kerobakan, Bali, segera menjalani hukuman mati atas kasus narkoba. Pihak pengacara sendiri berencana untuk mengajukan banding akhir kepada pihak Mahkamah Agung (MA) akhir bulan ini. Jika tidak berhasil, tim pengacara akan mengajukan grasi kepada SBY.

"Amat penting bagi Perdana Menteri Rudd berbicara tentang nasib warganya dengan Presiden Yudhoyono," ungkap Lee Rush, ayah dari tersangka Bali Nine Scott Rush.

Meskipun besar keinginannya agar anaknya mendapatkan grasi dari Presiden SBY, Lee Rush mengaku masih terlalu dini untuk membicarakan grasi tersebut. Ia memilih untuk menunggu keputusan MA atas banding yang mereka ajukan.

Rush juga tidak akan mengajukan opini lebih mengenai sistem hukum di Indonesia. "Menilai seorang kepala negara ataupun budaya dan sistem hukum yang mereka anut, merupakan tindakan pantas dilakukan oleh warga Australia," komentar Lee Rush.

Sementara pengacara dan keluarga dari tiga tersangka Bali Nine lainnya yang menghadapi vonis yang sama, mengaku berhati-hati untuk membawa masalah ke ranah politik. Mereka tidak ingin Pemerintah Australia mengintervensi proses hukum di Indonesia di saat kunjungan Presiden SBY di Australia. Demikian diberitakan Sidney Morning Herald, Selasa (9/3/2010).

Tetapi menurut pengacara dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Julian McMahon, akan mengandalkan hubungan baik Presiden SBY dengan PM Rudd, jika proses banding gagal diraih.

"Kami tidak dapat meminta PM Rudd dan Presiden Yudhoyono membicarakan masalah hukum di saat kasus tersebut masih belum selesai di persidangan. Di saat seperti ini, rasa hormat dan saling menghargai antarkedua pemimpin jauh lebih penting," tandas Julian McMahon.

Presiden SBY memang telah menegaskan untuk memberikan grasi kepada tersangka kasus narkoba yang divonis hukuman mati. Meskipun permintaan grasi atas kasus tersebut banyak diminta oleh beberapa pihak.

Tersangka Bali Nine yang terdiri sembilan warga Australia, tertangkap atas di Denpasar pada 17 April 2005 lalu. Mereka ditangkap setelah diketahui berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,3 kilogram, dari Indonesia menuju Australia.

Tiga dari tersangka ini divonis hukuman mati dan kini dalam proses banding, sementara seorang lainnya dihadapkan pada hukuman penjara 20 tahun dan sisanya divonis hukuman penjara seumur hidup. (faj)(rhs)
TWITTER »
twit