Aung San Suu Kyi (Foto: AP)
NAYPYIDAW - Pihak junta militer Myanmar mengeluarkan aturan mengenai pemilu yang diperkirakan akan berlangsung tahun ini. Aturan tersebut juga menyebutkan pelarangan tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk mengikuti pemilu.
Aturan itu sendiri melarang semua pihak yang terlibat tindak kriminal untuk tidak diperbolehkan pemilu, termasuk Aung San Suu Kyi. Suu Kyi saat ini memang menjalani masa tahanan rumah, setelah diketahui menerima warga Amerika Serikat (AS) yang berenang menuju rumahnya.
Selain itu pihak junta juga mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran partai politik yang akan mengikuti pemilu, termasuk aturan yang dibuat untuk mengiringin pemilu. Namun pemerintahan Jenderal Than Shwe sendiri belum mengeluarkan tanggal pasti kapan pemilu akan berlangsung.
Aturan pemilu yang dikeluarkan junta Myanmar melarang siapa pun yang terlibat dengan masalah hukum, anggota perkumpulan agama dan pegawai negeri untuk bergabung dengan partai politik. Selain itu partai politik diharuskan mendaftarkan keikutsertaan mereka selama 60 hari terhitung sejak Senin 15 Maret mendatang. Demikian diberitakan BBC, Rabu (10/3/2010).
Amerika Serikat sendiri menyatakan sikap skeptisnya, jika Pemilu Myanmar kali ini dapat membuahkan hasil yang dinilai kredibel. AS melihat dilarangnya para tahanan politik mengikuti pemilu menjadi bukti jika pemilu kali ini dianggap tidak demokratis.
"Pemerintah AS meminta Pemerintah Myanmar untuk memulai dialog politik dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai langkah pertama menuju pemilu yang kredibel," ujar juru bicara Kementrian Luar Negeri AS Philip Crowley.
"Kami prihatin atas keputusan sepihak dari pihak Myanmar yang mengeluarkan aturan mengenai pemilu tanpa melakukan dialog terlebih dulu dengan pihak oposisi demokratik dan pemimpin etnis minoritas," imbuh Crowley.
Atas aturan ini Philip Crowley menambahkan jika pemerintahannya merasa skeptis atas hasil apapun dari pemilu yang rencananya berlangsung tahun ini. (faj)(rhs)