Getting Time...

Hambali Ajukan Petisi Bebas dari Guantanamo

Anton Suhartono
Jum'at, 12 Maret 2010 10:01 wib
Riduan Isamuddin alias Hambali (Foto: AP)
Riduan Isamuddin alias Hambali (Foto: AP)
WASHINGTON - Tersangka kasus terorisme asal Indonesia, Hambali, mengajukan petisi untuk dibebaskan dari tahanan militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Petisi itu telah disampaikan ke Pengadilan Distrik AS di Washington atas nama Riduan Isamuddin, yang merupakan nama lain dari Hambali. Demikian seperti dikutip dari Reuters, Jumat (12/3/2010).
 
Hambali dikenal sebagai anggota senior Jamaah Islamiyah Asia yang merupakan jaringan Al Qaeda. Dia dituding bertanggung jawab dalam aksi Bom Bali I pada 2002 lalu yang menewaskan lebih dari 200 orang.


Dia juga dituding terlibat dalam pendanaan bom Hotel JW Marriott, Jakarta, pada 2003. Selain itu, Pemerintah AS juga menuding Hambali menyiapkan mata-mata untuk menyerang AS.
 
Juru bicara Kementerian Kehakiman AS sejauh ini belum berkomentar terkait permohonan Hambali itu. Mereka juga belum bisa memastikan apakah Hambali akan diadili di pengadilan militer atau pengadilan federal.
 
Sementara itu, pengacara Hambali menyatakan, kliennya sudah membuat surat  petisi kepada pengadilan AS pada 2007 lalu, namun ditunda dengan beberapa alasan. Surat petisi itu akhirnya baru diserahkan ke kejaksaan pada bulan lalu.
 
Kejaksaan menyatakan, kasus Hambali sudah diteruskan kepada Pengadilan Distrik yang juga akan menentukan apakah petisi itu dapat diterima atau tidak.
 
Saat ini ada 188 tahanan yang masih mendekan di Penjara Teluk Guantanamo. Rencana Presiden Barack Obama untuk menutup tahanan yang terdapat di Kuba itu sempat ditunda dengan alasan politik.
(ton)
TWITTER »
twit