Kongres AS usai pengesahan UU Sistem Kesehatan (Foto: Reuters)
WASHINGTON - Kongres Amerika Serikat (AS) akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sistem kesehatan yang diajukan Pemerintah AS menjadi UU yang mengikat. Kepastian ini diraih saat voting mengenai RUU ini dilakukan pada Minggu dini hari waktu setempat, atau Senin siang waktu Indonesia.
Setelah dianggap mengalami deadlock, para senator AS akhirnya meloloskan UU sistem kesehatan ini dengan perbedaan suara 219 melawan 212. Kubu Republik yang bertindak sebagai oposisi secara bulat menentang undang-undang tersebut, dibantu dengan 34 suara dari kubu Demokrat yang juga ikut menolak.
Sementara dalam voting kedua yang dilakukan sebelum Minggu tengah malam, menghasilkan kemenangan bagi kubu Demokrat yang mengusulkan ketentuan ini. voting kedua ini menghasilkan peraihan suara 220 berbanding 211.
Menanggapi lolosnya UU Sistem Kesehatan ini, Presiden AS Barack Obama langsung menyatakan tanggapannya. "Inilah perubahan yang kita inginkan," komentar Presiden Obama seperti dikutip Associated Press, Senin (22/3/2010).
Ketentuan bersejarah ini pastinya akan merubah wajah sistem kesehatan bagi warga Amerika baik yang memiliki asuransi ataupun tidak. Tentunya kebijakan baru ini akan merubah industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan yang akan menerima bayaran lebih kecil dari Medicare (program asuransi sosial dari pemerintah), ataupun dari pembayaran pajak yang lebih tinggi.
UU Sistem Kesehatan yang baru disahkan ini akan memperluas jangkauan asuransi bagi 32 juta warga AS yang tidak memiliki asuransi. Aturan ini juga mengharuskan warga AS untuk membeli asuransi sekaligus menghukum mereka jika tidak memiliki asuransi.
Lolosnya undang-undang ini dipercaya dapat memotong defisit anggaran hingga USD138 milyar atau sekira Rp1,2 triliun (Rp9,117 per dolar), yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika terealisasikan perluasan layanan asuransi ini nantinya dapat dinikmati 95 persen warga AS di bawah usia 65 tahun.
Aturan ini juga akan mengatur subsidi bagi keluarga yang berpenghasilan USD88 ribu atau sekira Rp802 juta per tahun, untuk membayar premi asuransi.
Pihak industri asuransi AS yang mengeluarkan jutaan dolar untuk mengkampanyekan anti UU Sistem Kesehatan ini, akan beroperasi dengan aturan Pemerintah Federal AS yang baru. Industri asuransi nantinya dilarang untuk menentukan batasan seumur hidup mengenai biaya polis asuransi.
Mereka juga dilarang menarik premi untuk anak-anak karena alasan pra-kondisi yang ada. Selain itu perusahaan asuransi juga dilarang untuk membatalkan polis asuransi saat pemegang polis dalam keadaan sakit.
Meski akhirnya berhasil diloloskan, pihak Partai Republik yang menentang undang-undang yang sudah diajukan sejak tahun lalu memberikan peringatan. Menurut UU Sistem Kesehatan ini dapat mengganggu laju ekonomi AS. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengendalikan sistem kesehatan secara penuh.
Sementara kalangan industri asuransi di negeri adidaya tersebut memperingatkan warga lanjut usia di AS kemungkinan akan membayar premi asuransi mereka lebih mahal dari warga AS di bawah usia 65 tahun. (faj)(rhs)