Getting Time...

Bunuh WN Pakistan, 17 WN India Dihukum Mati

Fajar Nugraha
Senin, 29 Maret 2010 17:16 wib
Ilustrasi: Ist
Ilustrasi: Ist
DUBAI - Sebanyak 17 warga India divonis mati setelah diketahui bersalah telah membunuh seorang warga Pakistan. Aksi pembunuhan ini sendiri terkait masalah peredaran minuman keras ilegal di Kota Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Warga Pakistan tersebut dipukul hingga tewas dengan tongkat besi pada Januari 2009 lalu. Pembunuhan yang disertai pengeroyokan ini juga menyebabkan tiga warga Pakistan lainnya terluka parah. Demikian diberitakan AFP, Senin (29/3/2010).

Insiden tersebut terjadi antar anggota gang yang berebut lahan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Al Sajaa, Sharjah.

Media setempat melaporkan, dalam insiden tersebut sekira 50 pelaku berhasil ditangkap namun ke-17 tersangka yang divonis mati ini merupakan pemimpin dari geng yang melakukan penyerangan. Vonis mati yang dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Dubai kali ini merupakan yang terbanyak dilakukan terhadap pelaku kejahatan.

Vonis mati yang dikeluarkan di Sharjah, umumnya dapat berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup saat terdakwa menjalani proses menjelang eksekusi. Sementara alkohol sendiri dilarang beredar di UEA, alkohol hanya dapat beredar di bar dan restoran dengan izin khusus di Dubai.

Namun kekerasan berebut lahan peredaran alkohol ilegal kerap kali terjadi di negara kaya tersebut. 13 Februari lalu, 13 anggota geng pengedar alkohol ilegal di wilayah Jebel Ali ditahan setelah diketahui melalukan tindakan penculikan terhadap dua lawannya. Selain penculikan, korban juga diperkosa dan dikubur hidup-hidup oleh pelaku. (faj)
TWITTER »
twit