Getting Time...

Belgia Larang Penggunaan Cadar!

Fajar Nugraha
Kamis, 01 April 2010 11:43 wib
Penggunaan cadar dilarang di Belgia (Foto: AFP)
Penggunaan cadar dilarang di Belgia (Foto: AFP)
BRUSSELS - Parlemen Belgia menyetujui pelarangan penggunaan cadar yang umum digunakan perempuan Muslim. Jika sudah diratifikasi, Belgia akan menjadi negara pertama yang mengeluarkan larangan tersebut sebagai sebuah undang-undang, setelah dilakukannya voting pada Rabu 31 maret.

Menyusul hasil voting atas aturan ini, Majelis Rendah Belgia rencananya akan melalukan voting serupa pada 22 April mendatang.

Keputusan Parlemen Belgia ini mendahului upaya dari beberapa pejabat di Prancis yang ingin menerapkan aturan yang sama. Sebagai negara dengan populasi warga Muslim terbesar di Eropa, beberapa pihak di Prancis menginginkan pelarangan penggunaan cadar yang menutupi muka secara keseluruhan.

Penggunaan cadar yang dikenal dengan niqab beserta bentuk lainnya seperti burka, umumnya digunakan oleh para perempuan di Afghanistan.

Kelompok Liberal Belgia yang mengajukan aturan pelarangan tersebut, menilai penggunaan cadar dapat menyulitkan identifikasi sosok yang berada di balik cadar. Kelompok ini juga menyebutkan jika pengguna cadar layaknya sebuah penjara berjalan bagi kaum perempuan.

Pengusung rancangan undang-undang ini, Daniel Bacquelaine mengatakan, jika pelarangan bisa berpotensi digunakan oleh pelakukan demonstran anarkis untuk menutupi wajahnya. Dia memperkirakan ada ratusan perempuan yang menggunakan cadar di Belgia.

"Lima hingga 15 tahun lalu tidak ada perempuan yang menggunakan cadar," ungkap Bacquelaine seperti dikutip Reuters Kamis (1/4/2010).

"Tidak aturan menggunakan cadar ini disebutkan dalam Al Quran ataupun sunah. Seperti penggunaan cadar hanya lebih bersifat politik ataupun melambangkan ideologi," imbuh Bacquelaine.

Undang-undang larangan penggunaan cadar ini didukung secara penuh oleh pihak parlemen Belgia. Aturan ini disertai denda hingga 25 euro atau sekira Rp305 ribu (Rp12.237 per euro) serta penjara hingga tujuh hari bagi pelanggarnya. Namun aturan ini dapat dikecualikan saat berlangsungnya festival rakyat seperti karnaval, saat warga menggunakan kostum.  (faj)
TWITTER »
twit