Penggunaan burka dilarang di Belgia (Foto: AFP)
LONDON - Parlemen Belgia hari ini menyetujui pelarangan penggunaan burka bagi perempuan muslim. Namun hal ini dikecam keras oleh kelompok pembela HAM, Amnesty International.
Ketentuan ini disetujui oleh Majelis Rendah Belgia, dengan 136 suara menyetujui pelarangan penggunaan burka di seluruh Belgia. Larangan ini termasuk penggunaan, burka dan niqab yang menutupi seluruh wajah.
Secara penuh larangan ini disetujui oleh anggota majelis rendah Belgia tanpa ada abstain ataupan suara yang menentang pelarangan tersebut.
Ketentuan ini berlaku di jalanan, taman umum dan tempat olaharaga ataupun gedung-gedung yang diperuntukan untuk kepentingan publik. Namun berdasarkan sebuah pasal dari undang-undang ini, penggunaan burka dapat diperbolehkan pada saat acara tertentu seperti karnaval itupun jika pemerintah daerah menyetujuinya.
Undang-undang ini juga menyebutkan denda hingga 25 euro atau sekira Rp299 ribu (Rp11,962 per euro), bagi siapapun yang melanggarnya.
Menurut seorang Pimpinan dari Partai MR Daniel Bacquelaine, aturan ini dikeluarkan bukan untuk menumbuhkan diskriminasi, melainkan untuk mencegah seseorang untuk mengalami perlakuan semena-mena.
Sementara Kelompok Eksekutif Muslim Belgia memperingatkan undang-undang ini dapat menjadi sebuah preseden buruk bagi pemerintah. "Hari ini pelarangan burka, esok hari bisa saja cadar dilarang kemudian sorban warga Sikh juga bisa dilarang, mungkin juga rok mini akan mengalami pelarangan serupa," ungkap Wakil Direktur Kelompok Esksekutif Muslim Belgia Isabelle Praile, seperti dikutip Associated Press, Jumat (30/4/2010).
Pelarangan yang dikeluarkan oleh Parlemen Belgia ini mendapat kecaman keras dari kelompok Amnesty International. "Pelarangan terhadap penggunaan burka merupakan sebuah pelanggaran atas kebebasan berekspresi dan beragama dari perempuan yang menggunakannya," ungkap seorang Ahli tentang diskriminasi di Eropa Amnesty International John Dalhuisen.
Dalhuisen menambahkan, tidak terbukti adanya hubungan antara menggunakan burka dengan ancaman bagi publik di Belgia.(faj)