BRISBANE - Enam warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke depan meja pengadilan Australia hari ini. Keenamnya dituduh terlibat penyelundupan manusia dan diancam hukuman penjara 20 tahun.
Patroli Angkatan Laut Australia berhasil dua dari enam WNI tersebut di sebelah barat Pulau Christmas pada bulan Februari lalu. Sementara sisanya ditangkap di Ashmore Reef pada bulan Januari. Demikian diberitakan Associated Press, Jumat (30/7/2010).
Semua didakwa atas tuduhan mengorganisir dan membawa warga negara non-Australia masuk ke dalam wilayah kedaulatan negeri kangguru itu. Atas tuduhan ini keenam WNI ini diancam dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
Enam WNI tidak mengajukan pembebasan dengan uang jaminan dan diperintahkan untuk kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Brisbane pada 27 Agustus mendatang.
Pemerintah Australia memang terus berusaha untuk menangkap para pencari suaka dari Timur Tengah dan negara Asia lain. Umumnya para pencari suaka ini terbang ke Indonesia untuk mencari penyelundup yang dapat memberikan mereka transportasi ilegal ke Australia.
(faj)