Foto : Jamaah Islamiah (cdn.wn)
PUTRAJAYA - Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Tan Sri Ismail Omar mengumumkan, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Islamiah (JI) ditahan atas tuduhan terorisme.
Polisi menahan Abdul Haris Syhuhadi, seorang WNI yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha. Abdul Haris ditangkap di bawah Undang Undang Keamanan Dalam Negeri Malaysia (ISA) di Kampung Batu Belah.
Pria berusia 63 tahun ini ditahan setelah polisi mengawasi aktivitas dari Indonesia. Dirinya dianggap menyebarkan ideologi JI dan melakukan perekrutan anggota baru untuk bergabung dengan kelompok yang diduga organisasi teroris tersebut.
"Hari ini, saya putuskan untuk menahannya karena aktivitasnya dapat membahayakan keamanan nasional," ujar Kepala Polisi Ismail seperti dikutip Bernama, Rabu (8/6/2011).
Tindakan perekrutan yang dilakukan oleh Abdul Haris, dilakukan di Kota Klang dan Banting sejak 2002 lalu.(rhs)