Getting Time...

Pakistan Ekstradisi Umar Patek

Fajar Nugraha
Kamis, 11 Agustus 2011 07:49 wib
Umar Patek (Foto: AP)
Umar Patek (Foto: AP)
ISLAMABAD - Tersangka Bom Bali 2002 Umar Patek diekstradisi dari Pakistan. Patek ditangkap Kepolisian Pakistan enam bulan lalu. Menurut informasi, buronan kasus terorisme yang juga dicari Amerika Serikat itu dijadwalkan tiba di Jakarta hari ini.

Kantor Berita Associated Press, Kamis (11/8/2011), menyebutkan Pemerintah Indonesia telah mengirim pesawat untuk menjemput pria berusia 41 tahun itu yang ditahan di Pangkalan Militer Pakistan itu. Ekstradisi dari Patek sendiri dikonfirmasi oleh pejabat tinggi militer Pakistan, namun mereka enggan menyebutkan identitas.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Patek, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengaku belum mengetahui kabar keberangkatan teroris Umar Patek dari Islamabad, Pakistan ke Jakarta. 

"Saya belum tahu, belum ada informasi soal itu. Nanti saya cek," ujarnya di ujung telepon, Kamis (11/8/2011).

Namun, seorang pejabat anti-teror Indonesia, kepada Associated Press, membenarkan Umar Patek sudah berada di Jakarta pagi hari ini.

Patek diyakini sebagai pembuat bom yang dibawa pelaku bom bunuh diri di Bali yang menewaskan 202 jiwa. Sebagian besar dari korban diketahui merupakan warga negara Australia.

Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari lalu, tepat empat bulan sebelum pasukan Amerika Serikat (AS) melakukan operasi militer yang menewaskan Osama bin Laden. 

Patek dihargai USD1 juta untuk setiap informasi yang didapatkan mengenai dirinya. Patek sendiri mengakui memegang peranan penting dalam peristiwa Bom Bali 2002. 

Penangkapan Patek di Abbottabad menimbulkan pertanyaan apakah dirinya sedang melakukan pertemuan dengan Osama bin Laden. Bila memang melakukan pertemuan, berarti mengubah teori selama ini yang mengatakan Osama memutuskan komunikasi dengan pengikutnya.

Tetapi pihak menyebutkan, penangkapan terhadap Umar Patek di Abbottabad merupakan sebuah ketidaksengajaan.
(faj)
  • Ikhwan » 0 Tanggapan
    Umar patek dibawa ke Indonesia untuk dibebaskan,, sebab jika di hukum di luar negeri hukuman mati yg didapat, tapi kalau di Indonesia cukup 2 tahun, dikurangi masa masa persidangan.. AKHIRNYA HUKUMAN CUMA 1 TAHUN SAJA,, ITUPUN MEREKA BISA RAPAT / MUSYAWARAH ANTAR TERORISME DIDALAM PENJARA, SETELAH DIBEBASKAN NGEBOM LAGI YG LEBIH BESAR,,,PEMERINTAH YG TERLALU PINTER MBODOHIN MASYARAKATNYA...TEGA BANGET MELIHAT WARGA NEGARA INDONESIA DI JADIKAN UJI COBA BOM PARA TERORIS INI...??!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gunawijaya » 0 Tanggapan
    semoga tidak ada teroris lagi............... aku dri bali,,,,, jaya selalu indonesia ku,,,,,,,dan pulau dewata!!! patriot........
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit