DEN HAAG - Pengadilan Belanda menyatakan, Belanda bertanggung jawab atas eksekusi mati warga Indonesia di era penjajahan belanda pada 1947 silam. Para keluarga korban yang tewas harus diberikan kompensasi.
"Pengadilan menyatakan, Belanda dinyatakan bersalah dalam kasus eksekusi ini dan negara ini harus membayar kompensasi berdasarkan hukum," ujar Hakim di Den Haag, Daphne Schreuder, seperti dikutip
AFP, Kamis (15/9/2011).
Sebanyak tiga hakim di Pengadilan Den Haag akhirnya memutuskan, para
janda keluarga korban yang tewas tersebut harus mendapatkan kompensasinya.
Sebanyak delapan orang janda dan satu orang warga Indonesia sebelumnya menuntut Belanda agar memberikan kompensasi terhadap keluarganya yang tewas ditembak mati oleh para penjajah Belanda di Rawagede yang terletak di Bekasi.
Menurut Pemerintah Belanda, tragedi pembantaian Rawagede yang terjadi pada 1947 silam menewaskan 431 orang dan sebagian besar adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah Belanda sebelumnya juga berniat mendonasikan EUR850 ribu atau sekira Rp10 miliar ke Balongsari, namun mereka menolak penggunaan kata "kompensasi" dalam pemberian dana tersebut.
(rhs)