JENEWA - Nasib dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sempat dirudung malang. Samiah Dulkarim bersama dengan adiknya, diperbudak selama keduanya bekerja di Konsulat Arab Saudi di Jenewa, Swiss.
Samiah mengatakan, hari-harinya bekerja di konsulat tersebut dipenuhi dengan penderitaan. Perempuan Jawa ini dikabarkan mendapat perlakukan bak budak selama bekerja di tempat itu.
Selama dua tahun bekerja di konsulat tersebut, Samiah hanya mendapatkan sekira 290 franc Swiss atau sekira Rp2,9 juta (Rp 10.103 per franc Swiss). Pekerjaannya pun amat berat. Bekerja selama 16 jam sehari, satu pekan penuh, Samiah juga mendapatkan perlakuan dari konsul dan istrinya.
"Konsul dan istrinya berteriak pada kami dan menghina kami. Anak tertua dari tiga anak bertepuk tangan dan kami meludahi kami," ungkap Samiah kepada Lematin.ch, Kamis (22/9/2011).
Perempuan berusia 28 tahun tersebut mengatakan, konsul Arab Saudi itu menyita paspor miliknya selama bekerja di rumahnya. Beruntung kabar mengenai praktek perbudakan ini tersiar keluar oleh media lokal.
Pada Agustus 2007, Samiah bersama adiknya berhasil keluar dari rumah itu. Dirinya yang biasanya tidak bisa meninggalkan rumah mewah yang berada di wilayah Cologny ini, akhirnya dapat merasakan kebebasan dan tidak diperlukan lagi seperti budak.
Kasus perbudakan kedua TKI ini berhasil diendus oleh sebuah LSM di Swiss. Didampingi LSM tersebut, Samiah mengajukan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan melalui Pengadilan Federal Swiss. Ironisnya, konsul Arab Saudi yang memperlakukan Samiah seperti budak tersebut, ternyata juga anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Tetapi kini Samiah bersama adiknya tidak perlu mengkhawatirkan nasibnya. Pihak Pengadilan Federal Swiss telah memerintahkan pihak Konsulat Jenderal Arab Saudi di Jenewa dan Pemerintah Arab Saudi untuk membayarkan uang ganti rugi kepadanya.
Pihak Arab Saudi diharuskan untuk membayar sekira 110 ribu franc Swiss atau sekira Rp1,1 miliar untuk ganti rugi. Pihak konsul sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi banding tersebut ditolak dan mereka pun diharuskan membayar ganti rugi kepada Samiah dan adiknya.
Pengacara kedua TKI ini Jean-Pierre Garbade, putusan tersebut akan menjadi tekanan bagi setiap putusan hukuman yang menyangkut kasus ketenagakerjaan dengan pihak Arab Saudi.
Usai putusan ditentukan, media Lematin menyebutkan Samiah akan kembali ke Indonesia, karena dirinya hanya memiliki izin kerja sementara. Sementara adiknya dikabarkan akan tetap berada di Jenewa.
(faj)