Getting Time...

TKI di Hong Kong Bisa Miliki Rumah

Fajar Nugraha
Jum'at, 30 September 2011 15:06 wib
Serikat Pekerja Migran Indonesia dan Filipina (Foto: AFP)
Serikat Pekerja Migran Indonesia dan Filipina (Foto: AFP)
HONG KONG - Pengadilan mengeluarkan keputusan bahwa pembantu asing yang bekerja di kota tersebut dapat memiliki rumah. Lewat aturan ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa menetap secara permanen.

Bersama dengan pekerja rumah tangga (PRT) asal Filipina, TKI di Hong Kong adalah penyumbang tenaga PRT di kota tersebut. Keputusan ini dikeluarkan setelah seorang pembantu asal Filipina mengajukan tuntutan hukum atas aturan imigrasi Hong Kong yang melarang pembantu asing menetap permanen.

Tuntutan yang diajukan oleh Evangeline Banao Vallejos yang sudah tinggal di Hong Kong sejak 1986 silam, membuka peluang bagi sekira 292.000 PRT asing yang sebagian besar berkewarganegaraan Filipina dan Indonesia.

Pengadilan tinggi Hong Kong hari ini menyatakan, aturan larangan yang dikeluarkan pihak imigrasi tersebut dinilai melanggar konstitusi Hong Kong yang biasa disebut Hukum Dasar.

"Keputusan saya atas intepretasi pendekatan aturan tersebut (pelarangan menetap permanen), bertentangan dengan Hukum Dasar Hong Kong," keputusan Hakim Johnson Lam seperti dikutip AFP, Jumat (30/9/2011).

"Hubungan dengan negara asal mereka (pembantu asing) tidak berarti bahwa mereka bukan sebagai penduduk di Hong Kong," lanjut Hakim Lam.

Pengacara Vallejos, Mark Daly, menyambut baik keputusan tersebut yang dianggap sebagai kemenangan bagi aturan hukum. Aktivis HAM menilai putusan ini sebagai kemenangan atas kesetaraan dari pembantu rumah tangga. Tetapi bagi penentang putusan itu, mengkhawatirkan akan terjadinya aliran imigran baru di kota yang sudah padat ini.

Partai Aliansi Demokratik untuk Kemajuan Hong Kong memperingatkan, aturan ini dapat membuka pintu masuk bagi sekira 500.000 warga baru, termasuk keluarga anak dari para pembantu itu.

Bagi partai ini, masuknya imigran baru ini memicu pengeluaran bagi Pemerintah Hong Kong sebesar 25 miliar dolar Hong Kong atau sekira Rp28,2 triliun (Rp1,129 per dolar Hong Kong). Dana itu nantinya habis digunakan untuk membiayai kesejahteraan imigran yang baru datang.

Selain itu, mereka juga memperkirakan angka pengangguran dapat melonjak dari 3,5 persen saat ini menjadi 10 persen. Pemerintah sendiri menolak berapa banyak pembantu asing yang dapat dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan tempat tinggal tetap.

Di bawah hukum Hong Kong, warga asing dapat mengajukan aplikasi tempat tinggal permanen setelah tinggal selama tujuh tahun tanpa terputus. Tetapi aturan tersebut tidak termasuk kepada pembantu rumah tangga. 

Dengan dikeluarkannya aturan ini, kondisi hidup PRT asing di Hong Kong tentunya makin membaik. Kondisi PRT asing di salah satu Provinsi China ini, memang lebih baik dibandingkan negara lain di Asia. 

PRT di Hong Kong diberikan kesempatan libur satu hari, mendapat hak cuti dan memperoleh gaji minimun sebesar 3.740 dolar Hong Kong atau sekira Rp4,2 juta per bulan. 
(faj)
  • sutra » 0 Tanggapan
    siip...lah pemerintah hongkong...biar lebih mantep para tki kita...tp mending tinggal di negara sendiri lahhh....hongkong dingin...he he he...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • telo » 0 Tanggapan
    berita yg menyejukkan diantara berita - berita miris penyiksaan TKI selama ini
    Beri Tanggapan Laporkan
  • jolie » 0 Tanggapan
    Wah enak ya PRT di Hongkong, tidak seperti di a**b disiksa sampai m****s
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit