HONG KONG - Keinginan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pembantu asal Filipina untuk memiliki rumah di Hong Kong kini bisa terwujud. Ini dibuktikan dari penolakan Pengadilan Hong Kong atas keberatan warga yang menentang aturan itu.
Sebelumnya, pihak berwenang Hong Kong mengeluarkan aturan yang menyebutkan para pembantu asing termasuk TKI, dapat memiliki rumah tinggal pribadi setelah bermukim selama tujuh tahun terus menerus di Hong Kong.
Selain kepemilikan rumah, mereka juga memiliki hak untuk memilih. Mereka nantinya juga akan diperbolehkan tinggal di Hong Kong tanpa menggunakan visa kerja. Demikian diberitakan AFP, Kamis (27/10/2011).
Tetapi keputusan ini memicu banding dari pemerintah yang mewakili keinginan warga Hong Kong. Pada akhirnya banding tersebut digagalkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Hong Kong.
Pengadilan mengeluarkan keputusan bahwa pembantu asing yang bekerja di kota tersebut dapat memiliki rumah. Lewat aturan ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa menetap secara permanen.
Bersama dengan pekerja rumah tangga (PRT) asal Filipina, TKI di Hong Kong adalah penyumbang tenaga PRT di kota tersebut. Keputusan ini dikeluarkan setelah seorang pembantu asal Filipina mengajukan tuntutan hukum atas aturan imigrasi Hong Kong yang melarang pembantu asing menetap permanen.
Tuntutan yang diajukan oleh Evangeline Banao Vallejos yang sudah tinggal di Hong Kong sejak 1986 silam, membuka peluang bagi sekira 292.000 PRT asing yang sebagian besar berkewarganegaraan Filipina dan Indonesia.
Partai Aliansi Demokratik untuk Kemajuan Hong Kong memperingatkan, aturan ini dapat membuka pintu masuk bagi sekira 500.000 warga baru, termasuk keluarga anak dari para pembantu itu.
Bagi partai ini, masuknya imigran baru memicu pengeluaran bagi Pemerintah Hong Kong sebesar 25 miliar dolar Hong Kong atau sekira Rp28,2 triliun (Rp1,129 per dolar Hong Kong). Dana itu nantinya habis digunakan untuk membiayai kesejahteraan imigran yang baru datang.
Selain itu, mereka juga memperkirakan angka pengangguran dapat melonjak dari 3,5 persen saat ini menjadi 10 persen. Pemerintah sendiri menolak berapa banyak pembantu asing yang dapat dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan tempat tinggal tetap.
(faj)