PHNOM PENH - Pengadilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memvonis kepala penjara Khmer Merah Kaing Guek Eav, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikeluarkan karena kejahatannya yang mengejutkan dan mengerikan terhadap rakyat Kamboja.
"Kejahatan dari Kaing Guek Eav amat mengejutkan dan mengerikan. Hal ini dilihat dari jumlah korban yang terbukti memang dibunuh," jelas hakim yang memimpin persidangan seperti dikutip The Independent, Jumat (3/2/2012).
Vonis ini membatalkan banding yang diajukan oleh pria yang biasa dipanggil Duch itu. Proses banding tersebut membuat marah para korban selamat dari aksi kekejaman Khmer Merah.
Duch yang dikenal sebagai penjara rahasaia Tuol Sleng atau S-21, mengaku memerintahkan penyiksaan atas para tahanan sebelum mengirimnya untuk dieksekusi.
Juli 2010 lalu, pengadilan PBB memutuskan dirinya bersalah melakukan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan penyiksaan serta pembunuhan. Duch divonis penjara 35 tahun, dipotong masa tahanan 11 tahun yang dijalaninya.
Vonis tersebut dibanding oleh jaksa penuntut umum yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara pihak Duch sendiri melakukan banding, karena menilai vonis itu terlalu berat mengingat dirinya hanya mengikuti perintah atasan.
Sementara untuk vonis terbaru ini, hakim yang memimpin sidang merasa Duch harus dihukum lebih berat. Hal ini mengingat pria berusia 69 tahun itu bertanggungjawab atas tewasnya sekira 12.272 jiwa rakyat Kamboja. Bahkan ada beberapa pihak yang menilai korban Duch mencapai 16 ribu jiwa.
Mantan guru matematika itu tampak tenang saat hakim membacakan vonisnya. Sementara keputusan yang diambil pihak pengadilan dipastikan sebagai vonis akhir yang tidak dapat dibanding.
(faj)