Foto: Orange
TEHERAN - Kelompok Human Rights Watch (HRW) mengatakan sekira 65 orang dikenakan hukuman mati oleh Irak dalam 40 hari terakhir. Salah satu hukuman yang mengerikan adalah digantungnya 14 warga dalam waktu satu hari.
"Pihak berwenang Irak sepertinya memberikan lampu hijau untuk melakukan eksekusi langsung," ungkap Direktur Kawasan Timur Tengah HRW Joe Stork seperti dikutip Daily Mail, Jumat (10/2/2012).
Pihak HRW menyebutkan, pengadilan yang dilakukan terhadap para tersangka yang divonis hukum gantung ini, seringkali melanggar hukum internasional.
"Seringkali, para tersangka ini dipaksa mengaku atas kejahatan yang belum tentu dilakukannya," jelas HRW.
Lembaga pembela HAM yang berbasis di New York ini mengklaim mendapat pengakuan dari seorang hakim, bahwa pada Rabu 8 Februari lalu, 14 orang dieksekusi mati. Diperkirakan hukuman mati ini akan sering lagi dilakukan.
"Pemerintah Irak perlu menerapkan moratorium dari seluruh vonis eksekusi. Mereka juga harus meninjau kembali sistem hukuman yang tidak memadai ini," tutur Stork.
Laporan HRW juga menyebutkan bahwa hukuman gantung yang diberikan oleh pihak berwenang Irak, termasuk kepada sekira 50 kejahatan. Termasuk terorisme, penculikan dan pembunuhan. Bahkan pelanggaran seperti perusakan terhadap properti publik juga turut diganjar hukuman mati.
Pemerintah Irak tidak dapat memberikan konfirmasi atas laporan ini. Pada umumnya hukuman mati yang paling umum diterapkan di Irak adalah hukuman gantung.
(faj)