ASIA TENGGARA

Suu Kyi Akhiri Kisruh Sumpah Jabatan

Selasa, 01 Mei 2012 10:20 wib
Khairisa Ferida - Okezone
Aung San Suu Kyi (Foto: Zimbio) Aung San Suu Kyi (Foto: Zimbio)

YANGON - Tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan, dirinya akan segera mengakhiri kisruh terkait dengan sumpah jabatan yang sempat diperdebatkannya. Suu Kyi pun memutuskan bersedia memakai sumpah jabatan tersebut dalam pelantikannya sebagai anggota parlemen.

"Alasan pertama kami menerima sumpah jabatan itu adalah karena kami melihat keinginan rakyat yang telah memilih kami. Mereka ingin melihat kami duduk di parlemen. Kami pun memutuskan untuk menerima sumpah jabatan yang ada karena kami tidak ingin menimbulkan kekacauan serta ketegangan politik," ujar Aung San Suu Kyi seperti dikutip AFP Selasa, (1/5/2012).

Pernyataan Suu Kyi ini muncul setelah sepekan lalu dirinya sempat memboikot pertemuan parlemen, menyusul penolakannya terhadap penggunaan sumpah jabatan. Suu Kyi menilai dalam sumpah jabatan yang digunakan untuk melantik anggota parlemen terdapat sejumlah kata yang menjadi simbol dari rezim militer yang berkuasa selama puluhan tahun di negara itu.

Partai yang dipimpin Suu Kyi, Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pun sebelumnya menuntut adanya perubahan kata-kata dalam sumpah jabatan anggota parlemen. NLD menginginkan kata  "menjaga konstitusi" dirubah menjadi "menghormati konstitusi".

Dalam kesempatan yang sama, Suu Kyi pun menegaskan, partai NLD yang dipimpinnya memiliki keinginan yang nyata untuk bekerja sama mencari solusi mengakhiri kebuntuan terkait masalah ini.

"Kita jangan lupa bahwa Presiden memenuhi permohonan yang kita ajukan terkait dengan amandemen UU Pemilu dan UU Pendaftaran Partai Politik," ujarnya.

Ikon demokrasi Myanmar itu pun menambahkan, salah satu prioritas yang ingin dicapainya sebagai seorang politikus adalah mendorong perubahan konstitusi 2008 yang mengizinkan seperempat dari kursi parlemen diberikan kepada militer tanpa harus melalui proses pemilihan. (rhs)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป