ASIA TENGGARA

Malaysia Hukum Mati 5 Pengedar Narkoba

Kamis, 17 Mei 2012 16:02 wib
Aulia Akbar - Okezone
Ilustrasi : IST Ilustrasi : IST

KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menghukum tiga warga Meksiko dan dua orang lainnya atas dakwaan penyelundupan narkoba. Malaysia juga menolak argumen dari tim pengacara terdakwa atas kasus tersebut.

Para warga Meksiko itu berasal dari Negara Bagian Sinaloa, Meksiko. Meski demikian, warga Meksiko tersebut tidak memiliki catatan kriminal di negaranya. Mereka ditangkap pada 2008 lalu di sebuah pabrik narkoba, namun mereka mengklaim tidak pernah meracik obat-obatan terlarang itu.

Hakim Mohamad Zawawi Salleh mendakwa lima orang tersanga itu dan menghadapkannya kepada hukuman mati. Menurut hukum Malaysia, hukuman bagi seorang pengedar narkoba adalah hukuman mati.

"Pengadilan menemukan bukti, lima orang tersangka terlibat dalam proses pembuatan obat-obatan terlarang," ujar Zawawi, seperti dikutip Associated Press, Kamis (17/5/2012).

Di dalam pabrik obat-obatan terlarang itu, ditemukan 29 kilogram zat methaphetamine yang apabila dijual, dapat menghasilkan Rp138 miliar. Cairan dari bahan kimia itu juga menodai pakaian para tersangka, oleh karena itulah hakim yakin, tersangka benar-benar terlibat dalam insiden pengedaran narkoba.

Kedutaan Besar Meksiko di Malaysia juga tidak mengintervensi kasus penangkapan warganya. Pemerintah Meksiko juga menolak untuk mengekstradisi warganya, meski mereka akan menghadapi hukuman mati di negara lain. (AUL)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป