TIMUR TENGAH

Setelah 31 Tahun, Mesir Cabut Status Darurat

Jum'at, 01 Juni 2012 18:44 wib
Khairisa Ferida - Okezone
Ilustrasi: Eurasia Foreign Policy Ilustrasi: Eurasia Foreign Policy

KAIRO - Dewan Militer Mesir pada Kamis (31/5/2012) kemarin mengumumkan secara resmi dicabutnya status darurat. Status darurat atas Mesir telah diberlakukan sejak 31 tahun lalu pasca pembunuhan Presiden Anwar El-Sadat pada 1981.

Selama ini masih diberlakukannya status darurat di Mesir dinilai merupakan upaya Husni Mubarak untuk melanggengkan kekuasaannya. Status darurat itu pula dimanfaatkan secara leluasa oleh Mubarak untuk menangkap dan menahan puluhan ribu penentang pemerintahannya termasuk di antaranya sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin (IM), kelompok Salafi, liberal serta sejumlah kelompok kiri. Demikian diberitakan Irish Times Jumat, (1/6/2012).

Sebenarnya pencabutan atas status darurat ini telah menjadi wacana kelompok revolusioner Mesir sejak kejatuhan rezim Mubarak 15 bulan lalu. Namun sejumlah petinggi militer berusaha untuk mempertahankannya dengan menambahkan beberapa pasal yang dapat menghambat pencabutan status darurat tersebut.

Pencabutan status darurat militer atas Mesir ini disebut sebagai upaya untuk menenangkan situasi serta kondisi dalam negeri  yang bergejolak setelah lolosnya kandidat dari kelompok Ikhwanul Muslimin, Mohamed Mursi, dan mantan Panglima Angkatan Udara Mesir era Mubarak, Ahmad Shafiq dalam pemilu putaran pertama. Kedua kandidat presiden Mesir ini kabarnya tidak populer di kalangan rakyat Negeri Piramida itu.

Namun, momentum pencabutan status darurat atas Mesir ini dimanfaatkan oleh kelompom pemantau hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) yang meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan semua tahanan politik era Mubarak. HRW juga meminta Pemerintah Mesir untuk menggeser aturan hukum darurat menjadi ketentuan yang berada di bawah pengadilan sipil.

Setidaknya sekira 12 ribu orang yang dituding melakukan pembangkangan politik telah diadili dan dijatuhi vonis sementara 188 lainnya diadili oleh pengadilan militer. (rhs)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป