TIMUR TENGAH

Warga Libya Diperbolehkan Menyanjung Khadafi

Jum'at, 15 Juni 2012 16:04 wib
Aulia Akbar - Okezone
Foto : Pemimpin Libya Moammar Khadafi (AFP) Foto : Pemimpin Libya Moammar Khadafi (AFP)

TRIPOLI - Mahkamah Agung Libya menghapus hukuman yang melarang warga memuji atau menyanjung Moammar Khadafi. Penghapusan hukum itu dilakukan setelah adanya kecaman dari warga dan aktivis yang menilai bahwa hukum itu tidak demokratis.

"Atas nama warga Libya, Mahkamah Agung menerima keputusan terkait Undang-Undang nomor 37 tahun 2012, yang saat ini dihapuskan," ujar Hakim Agung Kamal Bashir Dahan, seperti dikutip 
Russia Today,Jumat (15/6/2012).

"Hukum ini dinyatakan inkonstitusional karena melarang kebebasan berbicara. Saat ini, kita semua akan menyambut pemilu dan kebebasan berpendapat pun harus dijamin," imbuhnya.

Di bawah undang-undang itu, seseorang akan dijatuhkan hukuman
penjara, mulai tiga hingga 15 tahun bila dirinya terbukti memuji atau menyanjung Moammar Khadafi. Hukum itu juga mengkriminalisasikan setiap orang yang menyebarkan berita atau informasi yang dianggap menodai revolusi 17 Februari.

Undang-undang itu pun cukup menuai kritik dari sekelompok LSM dan pengamat di Libya. Pada awalnya, aktivis HAM Libya mengajukan banding ke pengadilan terhadap undang-undang buatan Dewan Transisi Nasional (NTC) itu. Undang-undang itu diadopsi pada 2 Mei lalu.(
(AUL)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.

getting time ...

BACA JUGA ยป