Foto : Pemimpin Libya Moammar Khadafi (AFP)
TRIPOLI - Mahkamah Agung Libya menghapus hukuman yang melarang warga memuji atau menyanjung Moammar Khadafi. Penghapusan hukum itu dilakukan setelah adanya kecaman dari warga dan aktivis yang menilai bahwa hukum itu tidak demokratis.
"Atas nama warga Libya, Mahkamah Agung menerima keputusan terkait Undang-Undang nomor 37 tahun 2012, yang saat ini dihapuskan," ujar Hakim Agung Kamal Bashir Dahan, seperti dikutip Russia Today,Jumat (15/6/2012).
"Hukum ini dinyatakan inkonstitusional karena melarang kebebasan berbicara. Saat ini, kita semua akan menyambut pemilu dan kebebasan berpendapat pun harus dijamin," imbuhnya.
Di bawah undang-undang itu, seseorang akan dijatuhkan hukuman penjara, mulai tiga hingga 15 tahun bila dirinya terbukti memuji atau menyanjung Moammar Khadafi. Hukum itu juga mengkriminalisasikan setiap orang yang menyebarkan berita atau informasi yang dianggap menodai revolusi 17 Februari.
Undang-undang itu pun cukup menuai kritik dari sekelompok LSM dan pengamat di Libya. Pada awalnya, aktivis HAM Libya mengajukan banding ke pengadilan terhadap undang-undang buatan Dewan Transisi Nasional (NTC) itu. Undang-undang itu diadopsi pada 2 Mei lalu.( (AUL)
getting time ...
Belajar Bahasa Inggris melalui dua berita BBC tentang penemuan ratusan cakar beruang dan kasus pencurian bayi di Spanyol.
What are the things in life you can't live without? A survey reveals what British people need.
The BBC gets a royal visitor. Queen Elizabeth officially opens the BBC's new headquarters.
Kamis, 20 Juni 2013 12:16 WIB
Kamis, 20 Juni 2013 11:42 WIB
Kamis, 20 Juni 2013 10:15 WIB