ASIA

Baru 2 Bulan Menjabat, PM Pakistan Akan Diadili

Kamis, 09 Agustus 2012 12:14 wib
Aulia Akbar - Okezone
Foto : PM Pakistan Raja Pervez Ashraf (madhyamam) Foto : PM Pakistan Raja Pervez Ashraf (madhyamam)

ISLAMABAD - Untuk yang kedua kalinya pada tahun ini, Kejaksaan Agung Pakistan memanggil kepala pemerintahan Pakistan untuk menjelaskan isu dugaan korupsi Presiden Asif Ali Zardari. Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf dipastikan muncul di pengadilan pada 27 Agustus.

Sebelumnya, pengadilan Pakistan juga memanggil mantan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani yang menolak untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan korupsi Zardari. Oleh karena itulah, Gilani diberhentikan dari tugasnya pada 19 Juni lalu dan digantikan oleh Ashraf.

Mitra Zardari itu pun terancam kasus yang sama seperti Gilani, karena Ashraf tidak mematuhi desakan Kejaksaan Agung Pakistan dalam hal mengusut kasus dugaan korupsi Zardari. Alasan yang diutarakan Ashraf pun sama, sebagai presiden, Zardari memiliki kekebalan hukum dari segala bentuk dakwaan. Demikian, seperti diberitakan Los Angeles Times, Kamis (9/8/2012).

Sejak 2009 lalu, Kejaksaan Agung Pakistan dipimpin oleh Iftikhar Mohammed Chaudhry. Chaudhry cukup aktif menekan Pemerintah Pakistan untuk menulis surat ke Swiss, guna menyelidiki ulang dana yang disimpan Zardari di Swiss dan mendiang istrinya, Benazir Bhutto yang diadili secara in absentia pada 2003 silam.

Sejumlah pengamat mengatakan bahwa, keengganan Ashraf untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Pakistan takkan membuat Zardari kehilangan kekuasaan. Namun hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di pemilu mendatang. (AUL)

Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA ยป